Mentoring Pencapaian Tingkat Kematangan Proaktif Bagi UKPBJ di Provinsi Lampung
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung
Kamis - Jumat, 20 - 21 Oktober 2022
Pelaksanaan Mentoring merupakan upaya pendampingan yang dilakukan oleh LKPP melalui Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan dalam membantu K/L/PD untuk meningkatkan Indeks Tata Kelola Pengadaan Minimal baik di Tahun 2022. Kualitas Tata Kelola Pengelolaan Barang/Jasa merupakan salah satu indikator penilaian dalam mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah. Untuk mendukung hal tersebut, LKPP melaksanakan Mentoring Pencapaian Tingkat Kematangan Proaktif bagi UKPBJ Target Tahun 2022. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 75 ayat 6 mengamanatkan UKPBJ K/L/PD melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Peningkatan kapabilitas UKPBJ dilakukan melalui model kematangan UKPBJ yang mengacu pada capability maturity model. Model kematangan ini menggambarkan sebuah proses transformasi organisasi secara berurutan. Yang awalnya masih berbentuk sederhana, sampai kepada organisasi yang lebih optimal.